Standar Pelayanan Izin Toko Obat / Toko Obat Tradisional
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Dasar Hukum |
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c. Keputusan Menteri Kesehatan 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Toko Obat; d. Peraturan Walikota Metro Nomor 04 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan; e. Peraturan Walikota Metro Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Walikota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan; f. Peraturan Walikota Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Mengisi Formulir Permohonan sesuai dengan format yang telah disediakan; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon; c. Fotocopy Akte pendirian dan Struktur Organisasi Badan Hukum (jika pemohon adalah badan hukum); d. Surat pernyataan kesediaan Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk menjadi penanggungjawab; e. Fotocopy NPWP atas nama pemohon; f. Surat bukti kepemilikan atau surat izin penggunaan tanah dan bangunan; g. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. Daftar ketenagaan berikut ijazahnya dan surat izin kerja; i. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) tidak bekerja/menjadi Penanggung Jawab di tempat lain; j. Surat Keterangan dari Puskesmas setempat; k. Toko Obat harus memenuhi persyaratan lain yaitu Lemari/rak tempat menyimpan dan memajang obat/alat harus terjamin kebersihannya; l. Menunjukkan semua dokumen persyaratan yang asli kepada petugas penerimaan berkas pada saat pengajuan permohonan penerbitan Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Toko Obat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Biaya/tarif |
Tidak dikenakan retribusi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Produk pelayanan |
Surat Izin Toko Obat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
v Sarana dan Prasarana: a. Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC. b. Tempat parkir c. Mobil dan sepeda motor dinas d. Almari dokumen e. Rak arsip f. Meja g. Kursi h. Pesawat telepon dan mesin faksimili i. Komputer dan printer j. Telepon/Faksimili k. Alat tulis kantor l. Kotak saran/pengaduan m. Toilet umum v Fasilitas Pendukung: a. Jaringan internet/intranet b. Koran/bahan bacaan c. TV d. Tersedianya alat pemadam kebakaran portable e. CCTV Ket: Sarpras dan Fasilitas digunakan bersama untuk beberapa jenis izin
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Mampu mengoperasikan komputer c. Mampu bekerja dalam Tim d. Mengetahui tugas, fungsi dan mekanisme pelayanan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung b. Dilakukan oleh tim audit internal
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
v Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan: 1. Ruang Pengaduan 2. E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 3. Telepon : (0725) 49638,49313 4. Fax : (0725)49313 5. Kotak saran/pengaduan. 6. Formulir survey IKM. 7. Sub domain perizinan (Website): pmptsp.metrokota.go.id v Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : a) Cek administrasi; b) Cek lapangan; c) Koordinasi internal /eksternal; d) Koordinasi instansi terkait v Tindaklanjut pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Jumlah pelaksana |
Jumlah personil yang menangani Surat Izin Toko Obat sebanyak 8(delapan) orang. Keterangan: · setiap personil tersebut di atas, juga melaksanakan tugas pelayanan untuk jenis izin yang lainnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Jaminan pelayanan |
a. Adanya kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya. b. Adanya jaminan bebas dari praktek KKN.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Surat Izin Toko Obat dicetak dengan menggunakan kertas khusus dan dibubuhi tanda tangan asli serta dicap basah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan mekanisme, sebagai berikut: a. Setiap pemohon izin yang mengambil izin akan diberikan formulir IKM untuk diisi. b. Pengumpulan dan pengolahan data. c. Analisa data dan evaluasi. d. Tindak lanjut hasil evaluasi. 2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. |
Masa Berlaku Izin |
Surat Izin Toko Obat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. |
Jam Pelayanan |
· Senin – Kamis : 07.30 – 15.45 WIB · Jumat : 07.30 – 15.00 WIB |