Persyaratan Surat Izin Kerja Fisikawan Medik (SIK-FM) sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi “Sicantik Cloud”.
- Surat Permohonan (mengisi formulir) bermaterai.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi setempat.
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat ijin praktek.
- Surat keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang
- Pas foto berwarna terbaru 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
- Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan). *)
Persyaratan Surat Izin Kerja Fisikawan Medik (SIK-FM) DOWNLOAD DI SINI
Leave your comments
Login to post a comment
Post comment as a guest